Panduan Ibadah Tarawih Sendiri di Bulan Ramadan

  • 20 Feb 2026 14:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Salat Tarawih merupakan ibadah sunah yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadan. Umumnya, umat Islam melaksanakannya secara berjamaah di masjid, namun kondisi tertentu ibadah ini dapat dilakukan sendiri di rumah.

Melansir laman NU, dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa hukum salat Tarawih adalah sunah muakkad. Hukum tersebut berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW, dan para Khulafaur Rasyidin.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan Tarawih secara berjamaah termasuk sunah kifayah. Artinya, apabila seluruh jamaah masjid meninggalkannya, maka semua mendapatkan dosa.

Meski demikian, Salat Tarawih tetap sah apabila dikerjakan secara munfarid atau sendiri. Hanya saja dengan melaksanakan secara berjamaah dinilai lebih utama.

Secara umum tidak ada perbedaan antara salat Tarawih yang dilakukan secara berjamaah dan sendirian. Perbedaannya hanya terletak pada niatnya saja, berikut lafal niat salat Tarawih dua rakaat secara sendiri:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak‘ataini mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Saya niat salat sunah Tarawih dua rakaat menghadap kiblat, tunai karena Allah Ta‘ala.”

Secara praktik, tata cara Tarawih sendirian tidak berbeda dengan pelaksanaan shalat sunah pada umumnya. Berikut urutannya:

- Membaca niat di dalam hati, kemudian melakukan takbiratul ihram dengan mengucapkan 'Allahu Akbar'.

- Membaca doa iftitah.

- Membaca Surah Al-Fatihah, lalu dilanjutkan dengan surah pendek Al-Qur’an.

- Melakukan rukuk dengan tuma’ninah, kemudian i’tidal.

- Melaksanakan sujud pertama, duduk di antara dua sujud, lalu sujud kedua.

- Berdiri untuk rakaat kedua dan mengulang rangkaian bacaan seperti rakaat pertama dengan surah berbeda.

- Menutup dengan tahiyat akhir dan salam.

- Mengulangi dua rakaat tersebut hingga mencapai jumlah yang dikehendaki, baik delapan maupun 20 rakaat.

- Setelah selesai, dianjurkan menutup rangkaian ibadah malam dengan salat Witir.

Dengan demikian, salat Tarawih tetap dapat dilaksanakan meskipun tidak berjamaah di masjid. Bagi yang memiliki uzur, mengerjakannya di rumah secara sendiri tetap sah dan bernilai ibadah, selama memenuhi ketentuan syariat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....