Fahira Minta Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Selama Ramadan

  • 20 Feb 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CI.ID; Jakarta - Para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta diminta agar mematuhi aturan operasional selama bulan suci Ramadan. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta seluruh pengelola THM untuk memahami secara utuh dan mematuhi aturan tersebut.

Imbauan ini disampaikan Fahira menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026. SE ini mengatur jam operasional serta penutupan sejumlah jenis usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan. Agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira di Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Fahira menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam menjaga harmoni sosial. Ia mengingatkan, bahwa Ramadan merupakan momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia.

Sehingga, kata Fahira, para pelaku usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan turut menjaga suasana yang kondusif. Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif.

Sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Tetapi juga masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan. Pemerintah daerah harus memastikan semua pihak memahami aturan secara proporsional,” katanya.

Fahira menambahkan, pendekatan persuasif dan dialogis perlu dikedepankan, disertai pengawasan yang tegas namun tetap humanis. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan sosial sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kepatuhan pelaku usaha serta pemahaman masyarakat akan membantu menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif menjelang Idulfitri.

“Harapan kita, Ramadan di Jakarta dan seluruh Indonesia berlangsung khidmat, kondusif, dan penuh kebahagiaan. Semua pihak perlu berkontribusi sesuai perannya agar bulan suci ini menjadi momentum memperkuat toleransi dan harmoni sosial,” ucap Fahira.

Enam Jenis Usaha Wajib Tutup

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor e-0001 Tahun 2026 menetapkan pengaturan operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah. Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup sementara.

Adapun enam usaha tersebut, adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat. Serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Penutupan juga berlaku untuk bar atau rumah minum. Baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.

Kebijakan penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata lain yang menjadi penunjang dan berada dalam satu kesatuan ruang juga harus dihentikan sementara.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima. Di mana, hotel tersebut tetap dapat beroperasi dengan penyesuaian jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....