Pemda Tangerang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

  • 19 Feb 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Daerah Tangerang Raya membagi dua jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan work from anywhere (WFA) masih menunggu arahan pemerintah pusat.

"Ya telah menetapkan jam kerja pegawai selama bulan puasa. Kita bagi dua,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan, Wahyudi Leksono kepada RRI, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia membeberkan, terdapat perangkat daerah dengan lima dan enam hari kerja. Sebagian bekerja dari Senin sampai Jumat, sementara yang lainnya hingga Sabtu.

Untuk lima hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat setengah jam pukul 12.00-12.30 WIB.

Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat satu jam pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara enam hari kerja berlangsung Senin sampai Sabtu. Jam masuk pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat setengah jam.

Menurutnya, penyesuaian berlaku bagi unit pelayanan publik. "Karena itu pelayanan di Puskesmas atau tempat lain," katanya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat juga mengatakan, pihaknya juga membuat kebijakan serupa. Jam kerja ASN dipangkas selama Ramadan.

Akumulasi jam kerja efektif ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan itu berlaku untuk lima hari kerja.

Beni memastikan pemangkasan tidak mengganggu pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menerapkan WFA saat arus mudik. Kebijakan itu masih menunggu arahan Bupati Tangerang dan pemerintah pusat.

"Untuk WFA itu belum diatur. Hal ini karena masih menunggu arahan Bupati Tangerang," kata Beni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....