Zakat Fitrah Dibayarkan di Tempat Bekerja atau Domisili

  • 13 Mar 2025 10:37 WIB
  •  Mamuju

KBRN, Mamuju : Memasuki bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat fitrah harus dibayarkan di tempat bekerja atau domisili?

Menurut Dr. H. Amran. HB, S. Ag, M.Pd, Ketua 1 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Barat, zakat fitrah dapat dibayarkan di tempat bekerja atau domisili. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan di tempat seseorang berada pada saat bulan Ramadan.

"Zakat fitrah dapat dibayarkan di tempat bekerja atau domisili, karena yang terpenting adalah niat dan kemampuan untuk membayar zakat," ujar Ketua 1 BAZNAS Sulbar.

Namun, perlu diingat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan kepada mustahiq (penerima zakat) yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penting untuk memilih lembaga zakat yang terpercaya dan transparan dalam pengelolaan zakat.

"Kita harus memilih lembaga zakat yang terpercaya dan transparan, sehingga zakat kita dapat sampai kepada mustahiq yang berhak menerima zakat," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, BAZNAS Sulawesi Barat juga mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah melalui lembaga zakat yang terpercaya. Dengan demikian, zakat kita dapat membantu meringankan beban mustahiq dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Marilah kita membayar zakat fitrah dengan ikhlas dan tulus, sehingga zakat kita dapat membawa manfaat bagi masyarakat," ajak Ketua BAZNAS Sulbar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....