Perda Asuransi Pertanian Banyumas, Jangan Berhenti di Batas Hutan

  • 12 Sep 2026 14:21 WIB
  •  Purwokerto

RRI. CO.ID, Banyumas- Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian menjadi angin segar bagi petani di tengah tekanan perubahan iklim. Ketidakpastian musim, hujan ekstrem, kekeringan, serangan organisme pengganggu tumbuhan hingga bencana alam semakin menempatkan usaha pertanian pada posisi rentan. Dalam situasi seperti ini, petani tidak seharusnya terus-menerus menanggung risiko seorang diri.

Kehadiran Perda tersebut layak diapresiasi sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menempatkan risiko pertanian sebagai persoalan pembangunan yang membutuhkan kehadiran pemerintah. Namun, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan oleh niat baik saat disahkan, tetapi juga oleh kemampuannya membaca dinamika sosial dan lingkungan ketika diterapkan di lapangan.

Dinamika pertanian Banyumas, seperti diketahui, tidak hanya berlangsung di sawah dan kebun. Aktivitas pertanian juga berkembang di kawasan hortikultura serta ruang-ruang tempat masyarakat hidup di antara pertanian dan hutan, khususnya melalui sistem agroforestry atau wanatani yang memadukan pengelolaan hutan dan pertanian dalam satu ruang, termasuk di area hutan negara.

Mengakui Perubahan Iklim, tetapi Belum Cukup Beradaptasi

Salah satu kekuatan Perda ini terdapat dalam Pasal 3 yang menempatkan fasilitasi asuransi sebagai upaya membantu petani menghadapi risiko kerugian, termasuk akibat perubahan iklim. Pengakuan tersebut penting karena perubahan iklim kerap berhenti sebagai wacana dalam berbagai dokumen kebijakan nasional maupun global.

Bagi petani, perubahan iklim hadir dalam bentuk yang nyata: musim yang sulit diprediksi, perubahan distribusi hujan, kekeringan berkepanjangan, hujan ekstrem hingga perubahan dinamika hama dan penyakit. Penelitian di Enrekang, Sulawesi Selatan, menunjukkan bahwa perubahan iklim mendorong petani menyesuaikan sistem usaha, melakukan diversifikasi dan mengambil keputusan secara lebih fleksibel (Yusriadi et al., 2024).

Namun, jika perubahan iklim telah diakui sebagai sumber risiko, pertanyaannya adalah: apakah fasilitasi cukup hanya berorientasi pada perlindungan setelah kerugian terjadi?

Asuransi memang penting sebagai jaminan ketika risiko berada di luar kendali petani. Namun, asuransi pada dasarnya bekerja setelah risiko berubah menjadi kerugian. Padahal, perubahan iklim menuntut kemampuan untuk pulih sekaligus beradaptasi.

Petani yang memiliki akses terhadap informasi iklim, pengelolaan air, konservasi tanah, diversifikasi tanaman dan penguatan kelembagaan memiliki peluang lebih besar untuk mengurangi risiko sebelum gagal panen terjadi.

Karena itu, Pasal 3 perlu diterjemahkan lebih jauh. Pengakuan terhadap perubahan iklim seharusnya tidak hanya berujung pada mekanisme penggantian kerugian, tetapi juga pada kebijakan yang mampu mengurangi kerentanan petani sejak sebelum bencana atau gagal panen terjadi.

Persoalan berikutnya muncul dalam Pasal 7 yang mengatur risiko dalam asuransi pertanian. Pasal ini penting karena menentukan risiko seperti apa yang dapat memperoleh perlindungan melalui skema asuransi pertanian.

Tulisan ini disusun Oleh: Mokhamad Asyief Khasan Budiman

Dosen Fakultas Bio-industri Pertanian dan KehutananUniversitas Brawijaya

Pegiat Konservasi Hutan dan Perubahan Iklim

Email: asyief.khasan@ub.ac.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....