KPU Kabupaten Tegal Lakukan Pengundian Nomor Urut Pilkada
- 24 Sep 2024 07:44 WIB
- Purwokerto
KBRN, Slawi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal dalam Pilihan Kepala Daerah 2024.
Sedangkan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Tegal, dalam Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal 2024.
Hasil pengundian nomor urut paslon dari kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal ini dengan nomor 1 pasangan Bima Eka Sakti dan Muhammad Saeful Mujab dan nomor 2 pasangan Ischak Maulana Rohman dan Akhmad Kholid.
Setelah mendapatkan nomor undian, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal akan mengikuti Pilkada 27 November 2024 mendatang.
KPU juga mendeklarasikan kampanye damai yang diikuti oleh kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta seluruh parpol pengusung pada pilkada Kabupaten Tegal.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi mengatakan, jika ditemukan konsekuensi logis pelanggaran akan di serahkan kepada Bawaslu. "Misalkan pelanggaran-pelanggaran mengenai administrasi, Pidana, sengketa akan di tangani oleh Bawaslu dan Jajarannya," ucap Himawan.
"Poin-poin yang penting pada hari ini adalah pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal 2024, serta penyerahan walpri, disamping deklarasi damai pilkada 2024," ujar Himawan kepada RRI Purwokerto, Senin (23/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa mulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 diperbolehkan untuk segala jenis kampanye, disamping itu pada tanggal 24 besok, KPU Kabupaten Tegal akan melaksanakan sosialisasi kampanye.
KPU juga akan menggelar dua kali debat untuk kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal yang waktu dan tanggalnya akan segera di tentukan,"pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....