SPKA DPD 5 Sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas di Perlintasan Sebidang
- 25 Jul 2023 22:34 WIB
- Purwokerto
KBRN, Purwokerto: Seiring dengan meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan KA, Daop 5 Purwokerto juga fokus untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA terutama di perlintasan sebidang, mengingat perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan.
Melihat fakta tersebut, Daop 5 bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) DPD 5 Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang secara serentak di seluruh wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
Adapun pelaksanaan di masing-masing DPC yaitu :
- DPC Prupuk di JPL 27 dan 28 Slawi
- DPC Purwokerto di JPL 355 Kedungbanteng
- DPC Kroya di JPL 479 Kroya
- DPC Sidareja di JPL 446 Sidareja
- DPC Cilacap di JPL 12 Gumilir
- DPC Kebumen di JPL 540 Karanganyar
- DPC Kutoarjo di JPL 610 Kutoarjo
- DPC Kantor Daop di JPL 363A Tanjung
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya tanggung jawab manajemen dan seluruh insan KAI saja tetapi stakeholder atau para pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab yang sama sesuai bidang masing-masing,” ungkap Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 5 Purwokerto, Selasa (25/7/2023).
“Karena selama ini kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara di jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” jelasnya.
Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan sebidang lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sirene berbunyi atau rambu yang terdapat pada perlintasan tersebut.
Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru," tegas Daniel.
Jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggungjawabnya sendiri.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator penyelenggara perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggungjawabnya.
Salah satu tugas utama PT KAI adalah mengantarkan para penumpang yang menggunakan jasanya dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat, pemerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekuensi dan kecepatan KA meningkat, maka perlu dilakukan peningkatan keselamatan diperlintasan.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang sebidang. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
”Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegas Daniel.
Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Juli 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi, dimana sebanyak 149 dijaga dan 48 tidak terjaga serta sebanyak 31 titik telah ditutup.
Daniel juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, diantaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan yang tidak terjaga.
“Kami mengharapkan adanya komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur Kereta Api,” pungkas Daniel. (spj)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....