Pilkades Kebumen Kembali Diatur, DPRD Soroti Dinamika Desa
- 06 Okt 2026 13:46 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen - Regulasi pemilihan kepala desa di Kabupaten Kebumen kembali disesuaikan. DPRD Kebumen menilai perubahan aturan diperlukan agar ketentuan Pilkades tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat desa.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (6/10/2026). Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Anggota Komisi A DPRD Kebumen, M. Madkhan Anis, mengatakan perubahan perda tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi, tetapi juga memastikan aturan mampu mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi di desa.
Menurutnya, regulasi daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunannya.
“Kita mendorong agar regulasi daerah harmonis dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kita harus adaptif, partisipatif, dan akomodatif terhadap dinamika desa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Ma'arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen, Rennati Lunnadiyah, menilai penyesuaian Raperda penting karena setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda.
Ia berharap regulasi Pilkades di Kebumen tidak sekadar mengikuti ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
“Catatan Raperdanya utamanya penyesuaian kembali terhadap kondisi di Kabupaten Kebumen. Karena setiap kabupaten memiliki keunikan masing-masing,” katanya.
Rennati juga menyoroti perkembangan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang masih dalam proses pembahasan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar Perda yang disusun tidak tertinggal ketika terjadi perubahan aturan di tingkat pusat.
“Kedua, penyesuaian terhadap peraturan-peraturan yang memang dari Permendagri masih proses penggodokan,” ujarnya.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan regulasi Pilkades memiliki pijakan hukum yang jelas, sekaligus sesuai dengan kondisi di lapangan.
Perubahan kedua Perda Pilkades Kebumen diharapkan mampu memberikan kepastian dalam setiap tahapan pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian kepala desa. Regulasi tersebut juga diharapkan lebih adaptif terhadap perubahan aturan dan tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat desa.(Tia Anggraeni)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....