Sekdes Tanjungtirta Tolak Mundur, Warga Persoalkan Dugaan Penyelewengan Dana

  • 29 Sep 2026 13:02 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banjarnegara - Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, menolak menandatangani surat keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan perangkat desa.

Penolakan tersebut disampaikan saat Kepala Desa Tanjungtirta, Heri Agus Setiaji menyerahkan keputusan pemberhentian di tengah desakan warga yang meminta Sekdes mundur terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Dalam pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Punggelan, Dispermades, warga, serta aparat kepolisian itu, Sekdes menyatakan tidak bersedia menandatangani surat keputusan tersebut karena proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa masih berjalan.

"Saya atas nama Sekretaris Desa Tanjungtirta menolak untuk menandatangani surat keputusan tersebut. Intinya karena proses hukum masih berjalan," kata Sekdes dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut dia, dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut belum memiliki keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Apapun yang menjadi sebuah desakan, saya secara pribadi menolak menandatangani surat tersebut," ujarnya.

Desakan pemberhentian muncul dari warga yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan uang desa dengan nilai sekitar Rp 370 juta.

Koordinator aksi, Alex, meminta Sekdes bertanggung jawab atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat tersebut.

Ia menyebut warga telah menyampaikan tuntutan agar Sekdes tidak lagi menjabat sebagai perangkat Desa Tanjungtirta.

"Semua masyarakat sudah menyampaikan dan memohon agar tidak lagi menerima (yang bersangkutan) sebagai perangkat desa. Tinggal saudara (Sekdes) menandatangani saja," kata Alex.

Perdebatan kemudian memanas ketika warga meminta Sekdes memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan uang desa tersebut.

Namun, Sekdes kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut masih berupa dugaan dan prosesnya tengah ditangani aparat penegak hukum.

"Ini dugaan perilaku," ujar Sekdes.

"Pada intinya saya tidak mau menandatangani surat keputusan tersebut karena ini masih proses di aparat penegak hukum," lanjutnya.

Kepala Desa Tanjungtirta Heri Agus Setiaji mengatakan keputusan pemberhentian Sekdes diambil setelah adanya tuntutan dari masyarakat.

Menurut dia, proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan desa tetap dapat berjalan meski keputusan pemberhentian dilakukan.

"Saya sebagai kepala desa dipilih oleh masyarakat. Panjenengan sebagai sekretaris desa diangkat melalui SK kepala desa. Jadi, jenengan juga harus menghormati keputusan masyarakat. Secara proses hukum nanti tetap berjalan," kata Heri.

Heri menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut berkaitan dengan adanya laporan dan dugaan pelanggaran terhadap larangan sebagai perangkat desa.

Ia meminta Sekdes ikut menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut.

Namun, permintaan itu kembali ditolak oleh Sekdes.

Sekdes menyatakan akan tetap menghormati keputusan kepala desa, tetapi tidak bersedia menandatangani surat pemberhentian sebelum proses hukum atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa selesai.

Pertemuan tersebut kemudian diwarnai perdebatan antara warga dan Sekdes. Warga meminta pemerintah desa memberikan penyelesaian dan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Sekdes Tanjungtirta bersalah. (jkw)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....