Advokat Djoko Susanto, Dua Pimpinan Sapphire Mansion Jadi Tersangka

  • 28 Sep 2026 13:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas- Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam pembangunan perumahan Sapphire Mansion yang ada di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas memasuki babak baru. Penyidik dari Polresta Banyumas menetapkan dua orang berinisial NA dan AR, yang disebut masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional perusahaan pengembang, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat tertanggal 25 September 2026, setelah proses penyidikan perkara yang dilaporkan konsumen bernama Hendy Saputra berlangsung hampir satu tahun. Kuasa hukum Hendy Saputra, Advokat Djoko Susanto, mengatakan penetapan dua tersangka menjadi titik terang dalam perkara yang selama ini dinilai berjalan cukup panjang.

Sehingga pihkanya meminta kepada para penyidik segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Banyumas. “Dengan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, perkara ini sudah masuk ranah penyidikan. Kami berharap proses pelimpahan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Banyumas dapat segera dilakukan,” kata Djoko dalam keterangan kepada awak media Senin ( 28/9/2026).

Menurut Djoko, perkara tersebut dilaporkan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Perkara bermula dari persoalan peruntukan tanah yang sebelumnya merupakan tanah kas desa.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan, lahan tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan sangat sederhana. Namun kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan komersial.

Djoko menyatakan tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang dan menemukan pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan aparat penegak hukum.

Pihak pelapor juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana berbeda, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan, perizinan, maupun pemanfaatan tanah.

Hendy Saputra mengatakan dirinya mengalami kerugian hampir Rp1 miliar akibat persoalan tersebut. Selain dirinya, Hendi menyebut masih terdapat ratusan unit rumah yang belum memiliki izin secara lengkap.

Hendy mengapresiasi proses penyidikan kepolisian yang dinilainya dilakukan secara profesional dan hati-hati. Menurutnya, banyak pihak dan instansi telah dimintai keterangan sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu.

“Kami mengapresiasi kepolisian karena menjalankan proses ini secara profesional. Mudah-mudahan segera jelas siapa yang bersalah dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....