Jaksa Garda Desa Perkuat Pencegahan Penyimpangan Pembangunan

  • 22 Sep 2026 12:55 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Pemerintah desa tidak perlu ragu menjalankan program pembangunan karena khawatir tersandung persoalan hukum. Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan membuka ruang konsultasi agar potensi persoalan dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, dalam Sosialisasi Jaksa Garda Desa sekaligus Peningkatan Kapasitas, Pelantikan, dan Pengukuhan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Banyumas Tahun 2026 di GOR Satria Purwokerto, Selasa (22/9/2026).

Slamet mengatakan, Jaksa Garda Desa merupakan bagian dari pendampingan Kejaksaan terhadap pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional, khususnya yang dilaksanakan di tingkat desa.

Pendampingan tersebut diarahkan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyimpangan. Menurutnya, pemerintah desa dapat berkonsultasi apabila menghadapi keraguan dalam melaksanakan suatu program.

“Apabila ada ragu-ragu atau takut atau bagaimana, silakan datang ke kami untuk sama-sama nanti kita cari solusi untuk kelancaran pelaksanaannya,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, BPD dapat berperan sebagai pihak yang menjaring informasi dari masyarakat dan menyampaikan berbagai persoalan maupun kebutuhan pembangunan di tingkat desa. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum.

Slamet mengatakan, selama ini pembangunan di desa berjalan dengan baik. Kejaksaan juga melakukan penyuluhan hukum melalui jajaran intelijen sebagai upaya mitigasi terhadap berbagai potensi persoalan.

“Penyuluhan hukum memberikan mitigasi terhadap permasalahan-permasalahan yang seandainya dimungkinkan ada. Ada permasalahan, ya kita hadir untuk meluruskan itu,” katanya.

Sementara itu, Kajari Banyumas, Bambang Sunoto, mengingatkan bahwa pengelolaan pembangunan desa harus dilakukan secara tertib sejak awal. Menurutnya, potensi penyimpangan dapat muncul bukan hanya saat penggunaan anggaran, tetapi juga pada tahap perencanaan, pengerjaan hingga pelaporan.

“Anggaran ada, tapi tidak sebatas anggaran itu bisa dilaksanakan untuk pengerjaan kegiatan, tapi harus betul-betul dalam hal perencanaan, terus pengerjaannya, bahkan di ending untuk laporannya betul-betul harus sesuai,” ujarnya.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Ali Muhson, mengatakan BPD menjadi salah satu sumber informasi penting bagi program Jaksa Garda Desa. Dengan keterbatasan personel, Kejaksaan membutuhkan informasi dari tingkat desa untuk mengetahui potensi persoalan yang perlu segera dicegah.

Ali menekankan penyelesaian secara preventif perlu dikedepankan. Apabila terdapat persoalan di desa, BPD dapat berkonsultasi untuk mendapatkan arahan sebelum persoalan berkembang menjadi proses hukum.

“Tidak semata-mata harus penyelesaian secara pemidanaan. Tapi melakukan preventif terlebih dahulu, supaya kita meminimalisir terjadinya pemidanaan,” katanya.

Ia mengatakan, pendampingan dan konsultasi tersebut diberikan secara gratis. Ali berharap mekanisme tersebut dapat membantu pemerintah desa menjalankan pembangunan dengan lebih aman, tertib, dan sesuai aturan.

Melalui sinergi Kejaksaan dan BPD, pengawasan diharapkan dapat dilakukan sejak tahap awal sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan dan program pembangunan desa dapat berjalan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....