Antisipasi "Kutu Loncat", Komisi Yudisial Dorong Advokat Miliki Satu Kode Etik

  • 19 Sep 2026 14:53 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Perbedaan organisasi advokat dinilai tidak semestinya membuat standar etika profesi ikut terpecah. Komisi Yudisial (KY) RI mendorong agar seluruh advokat memiliki satu kode etik dan satu mekanisme penegakan etik, meskipun organisasi profesinya berbeda.

Anggota Komisi Yudisial RI, Dr. Abhan, S.H., M.H., mengatakan banyaknya organisasi advokat saat ini berpotensi menimbulkan persoalan ketika seorang advokat yang telah dikenai sanksi berat di satu organisasi kemudian berpindah ke organisasi lain dan kembali menjalankan profesinya.

“Harapan saya pribadi memang kode etik di dunia advokat harusnya tunggal, kemudian badan penegak etiknya juga harus tunggal,” ujarnya kepada awak media saat acara Diskusi Terbatas Komisi Yudisial (KY) RI bersama DPC Peradi Purwokerto dengan tema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Purwokerto, Sabtu (19/9/2026).

Ia mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena advokat merupakan salah satu penegak hukum. Standar integritas dan etika profesi seharusnya berlaku secara konsisten di mana pun seorang advokat bernaung.

Abhan menyebut, apabila kode etik dan lembaga penegak etik berbeda-beda, terdapat risiko munculnya praktik yang ia sebut sebagai “kutu loncat”. Advokat yang telah diberhentikan karena pelanggaran etik dapat berpindah ke organisasi lain dan kembali memperoleh kesempatan menjalankan profesinya.

“Ketika kode etiknya satu, ya di mana pun ada organisasinya, ketika melanggar norma-norma yang satu itu dan menjadi sanksi, ya sanksi untuk semuanya,” katanya.

Menurut Abhan, pembentukan satu sistem etik tersebut idealnya lahir dari komitmen organisasi advokat sendiri. Pemerintah tidak perlu terlalu jauh melakukan intervensi karena profesi advokat merupakan profesi yang mandiri.

“Ini harus kembali dari dirinya sendirilah, dari organisasi advokat itu sendiri. Mau nggak untuk membawa lembaga advokat ini lebih bagus, lebih berintegritas, bisa dipercaya publik,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto, S.H., M.H., mengatakan persoalan organisasi advokat juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, Peradi dibentuk sebagai organisasi profesi advokat yang diberi sejumlah kewenangan, termasuk terkait pendidikan profesi, ujian advokat, penyumpahan, hingga pemberian sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik.

Namun, perkembangan saat ini membuat organisasi profesi advokat menjadi lebih beragam. Happy mengatakan terdapat perbedaan pandangan mengenai model single bar maupun multi bar.

“Harapan kita semua bahwa kalaupun multi bar, banyak organisasi profesi, tapi tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya,” katanya.

Happy menyebut pembenahan tersebut menjadi salah satu target yang perlu dibahas dalam perubahan regulasi advokat. Ia berharap pada 2027 terdapat kesepakatan mengenai satu kode etik dan satu penegak etik bagi seluruh advokat.

“Targetnya 2027 sepakat kode etik dan penegak etiknya satu,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan satu standar etik diharapkan dapat mencegah advokat berpindah organisasi hanya untuk menghindari sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi advokat di mata publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....