Komisi Yudisial dan Peradi Purwokerto Bahas Integritas Penegakan Hukum

  • 19 Sep 2026 14:45 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Mewujudkan peradilan yang bersih tidak hanya bergantung pada hakim. Advokat sebagai salah satu penegak hukum juga memiliki peran penting untuk memastikan proses peradilan berjalan berdasarkan argumentasi hukum, bukan kepentingan transaksional.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Diskusi Terbatas Komisi Yudisial (KY) RI bersama DPC Peradi Purwokerto dengan tema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum”, Sabtu (19/9/2026).

Anggota Komisi Yudisial RI, Dr. Abhan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi KY sekaligus membangun sinergi dengan advokat yang sehari-hari berinteraksi dengan lembaga peradilan.

Menurutnya, KY memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Karena itu, advokat diharapkan turut berkontribusi dalam menciptakan proses peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Harapan kami dengan pertemuan dengan teman-teman Peradi, mengajak bersama-sama bagaimana untuk mewujudkan peradilan yang bersih, peradilan yang berintegritas,” ujar Abhan.

Abhan menekankan, proses beracara di pengadilan harus mengedepankan argumentasi hukum. Ia mengingatkan agar advokat maupun pihak yang berperkara menghindari tindakan yang bersifat transaksional.

Ia juga menjelaskan batasan interaksi antara advokat dan hakim. Menurutnya, ketika seorang hakim sedang menangani perkara, interaksi di luar persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak diperbolehkan.

“Advokat berinteraksi dengan hakim, baik itu inisiasi dari siapa pun, ketika ditemukan persoalan itu maka ini menjadi ranah KY,” katanya.

Abhan mengatakan KY telah menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim. Namun, tidak seluruh laporan dapat diproses karena harus melalui verifikasi persyaratan formil dan materiil.

Ia menegaskan KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya substansi putusan hakim. Persoalan mengenai putusan dapat ditempuh melalui mekanisme upaya hukum seperti banding dan kasasi.

“KY tidak menilai soal putusan, substansi putusan. Kalau soal salah tidaknya putusan itu adalah upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto, S.H., M.H., mengatakan diskusi bersama KY penting untuk meningkatkan literasi advokat mengenai peran dan fungsi KY, termasuk posisi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

“Yang pertama itu menambah literasi kita terkait dengan peran, fungsi dari KY, termasuk juga posisi atau kedudukan profesi advokat dalam menjalankan tugas seperti apa,” katanya.

Melalui forum tersebut, KY dan Peradi diharapkan dapat terus membangun komunikasi serta pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga integritas seluruh unsur penegak hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....