Serikat Pekerja Pertamina Menolak Penggabungan PDSI ke Elnusa

  • 11 Sep 2026 06:31 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) menyatakan sikap tegas menolak rencana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke dalam PT Elnusa Tbk, apabila langkah tersebut berisiko mengurangi penguasaan negara atas bisnis dan aset strategis pengeboran minyak dan gas bumi (migas).

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum SPP PWK, Dwi Jatmoko, dan jajarannya dalam pernyataan pers di Sekretariat SPP PWK, Jalan MT Haryono, Cilacap, Rabu (9/9/2026). Menurutnya, rencana streamlining atau perampingan BUMN tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pengurangan struktur perusahaan maupun peleburan entitas secara administratif.

SPP PWK menilai keberhasilan transformasi dan restrukturisasi aset strategis harus diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat ketahanan, kemandirian, serta keberlanjutan energi nasional.

“Kami tegas menolak jika penggabungan PDSI ke perusahaan terbuka berujung pada berkurangnya penguasaan negara atas bisnis drilling strategis. Jangan sampai atas nama streamlining, negara justru kehilangan kendali atas aset strategis yang dibangun puluhan tahun,” kata Dwi.

Dwi Jatmoko menegaskan, PDSI memiliki posisi strategis dalam industri hulu migas Indonesia. Perusahaan tersebut memiliki pengalaman puluhan tahun dalam kegiatan pengeboran sumur minyak di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, aset strategis PDSI tidak hanya berupa infrastruktur fisik, seperti rig dan fasilitas pendukung pengeboran. Di dalamnya juga terdapat intellectual capital, pengalaman lapangan, kemampuan engineering, penerapan Health, Safety, Security and Environment (HSSE), hingga database karakteristik formasi migas yang terakumulasi selama bertahun-tahun.

Karena itu, SPP PWK berpandangan bisnis pengeboran tidak dapat semata-mata diperlakukan sebagai kegiatan jasa komersial biasa.

"Pengeboran adalah bagian dari rantai pasok hulu migas yang membutuhkan ketersediaan rig, tenaga ahli, keselamatan operasi, dan kompetensi SDM sebagai bagian dari kapasitas nasional," ujarnya.

SPP PWK juga menyoroti struktur kepemilikan PDSI dan Elnusa. PDSI saat ini berada dalam penguasaan Pertamina, sementara Elnusa merupakan perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham yang juga melibatkan pemegang saham publik.

Menurut serikat pekerja, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pengalihan bisnis pengeboran strategis ke dalam struktur perusahaan terbuka berpotensi membuka ruang berkurangnya kontrol negara terhadap aset dan bisnis strategis.

"Negara yang ingin berdaulat energi harus menguasai teknologi dan ekosistem pengeborannya sendiri agar tidak terus menerus didikte oleh ketergantungam pada kontraktor luar maupun asing," katanya.

Dalam pernyataan resminya, SPP PWK menyampaikan delapan tuntutan dan sikap kepada Direksi Pertamina, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, memastikan tidak terjadi delusi penguasaan negara terhadap bisnis dan aset strategis nasional.

Kedua, mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan sumber daya strategis diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketiga, SPP PWK menegaskan bahwa konsep "dikuasai oleh negara" memiliki makna lebih luas dan tidak semata-mata diukur dari kepemilikan saham secara langsung. Keempat, meminta agar pelaksanaan perintah Presiden mengenai streamlining dilakukan sesuai tujuan konstitusional, kepentingan negara, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Kelima, mempertahankan bisnis drilling sebagai aset dan kompetensi strategis nasional.

Keenam, memprioritaskan konsolidasi vertikal bisnis drilling di bawah struktur negara atau Pertamina dibandingkan penggabungan ke perusahaan terbuka.

"Ketujuh, menolak rencana penggabungan atau pengalihan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke PT Elnusa Tbk apabila transaksi tersebut berisiko mengurangi penguasaan negara atas bisnis dan aset strategis pengeboran migas," ujarnya.

Kedelapan, meminta agar setiap rencana pengalihan bisnis drilling strategis ke dalam struktur perusahaan terbuka diuji secara menyeluruh, baik dari perspektif penguasaan negara, kepentingan publik, pasar modal, aset negara, maupun perlindungan pekerja.

SPP PWK menilai keputusan restrukturisasi terhadap bisnis drilling nasional tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek efisiensi dan komersial jangka pendek. Menurut mereka, terdapat kepentingan strategis yang lebih luas, terutama terkait keberlanjutan kapasitas nasional dalam mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

Dwi menegaskan, apabila restrukturisasi tetap dilakukan, perusahaan yang menjadi induk langsung atas bisnis drilling strategis nasional harus tetap berada dalam penguasaan penuh negara.

"Apabila restrukturisasi tetap dilakukan, perusahaan yang menjadi induk langsung batas bisnis drilling, strategis nasional harus tetap berada dalam penguasaan penuh negara dan tidak ditempatkan di bawah struktur kepemilikan publik yang berpotensi mengurangi kontrol negara," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....