Korban Kecewa Vonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Banding Putusan ke Pengadilan tinggi
- 08 Sep 2026 07:17 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - Korban perkara penganiayaan, Ponco Dinoyo, menyatakan keberatan atas vonis satu bulan 15 hari yang dijatuhkan kepada terdakwa Trisno Suliyanto alias Cempa. Bersama kuasa hukumnya, korban mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk menyerahkan surat yang akan digunakan sebagai salah satu bahan dalam proses banding, Senin (7/9/2026).
Kuasa Hukum Ponco Diyono, Putra Fajar Sunjaya mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah JPU yang langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana sembilan bulan penjara, tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari.
Menurut Fajar, putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban karena dampak penganiayaan masih dirasakan hingga saat ini. Ponco disebut masih dalam masa pemulihan dan luka yang dialaminya belum sepenuhnya sembuh.
“Klien kami merasa sangat dirugikan sekali. Menurut klien kami, mestinya putusan ini berkeadilan dan bijaksana, artinya bijaksana dan berkeadilan terhadap terdakwa maupun terhadap korban,” kata Fajar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita bersama Jaksa Penuntut Umum Reza Fikri Muhamad membenarkan surat korban telah diterima. Reza mengatakan surat tersebut akan dilampirkan JPU bersama memori banding untuk menjadi bahan dalam proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Ini nantinya akan saya lampirkan bersama memori banding tersebut. Rencananya kalau tidak hari ini, besok akan kami ajukan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi,” kata Reza.
Reza menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa masuk kategori tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 352 KUHP. Selain itu, jaksa juga keberatan terhadap lamanya pidana satu bulan 15 hari yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Proses banding selanjutnya akan menjadi ruang bagi JPU untuk menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan maupun lamanya pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama. Surat yang disampaikan korban turut dilampirkan bersama memori banding untuk menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Tinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....