Penurunan Retribusi Pasar Ajibarang Ringankan Beban Pedagang
- 02 Sep 2026 14:16 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Kebijakan penurunan retribusi di Pasar Ajibarang Kabupaten Banyumas dinilai sangat bermanfaat dan meringankan beban para pedagang. Kebijakan ini mulai disosialisasikan pada 28 Mei 2024 dan berlaku efektif mulai Juni 2024, di mana pedagang mulai membayar sesuai tarif baru yang jauh lebih rendah.
Sekretaris Ajimas Jaya, Endah Retno Pancawati, menyebut penurunan tarif tersebut sangat signifikan, bahkan mencapai hampir separuh dari biaya sebelumnya. Sebagai contoh, biaya retribusi kios yang tadinya Rp16.800 kini turun menjadi sekitar Rp7.000.
"Merasa terbantu sekali karena lebih murah. Jadi tidak terlalu membebani pedagang. Mereka lebih rileks berdagang, harga jual pun bisa lebih terjangkau bagi pembeli," ujar Endah Retno.
Kebijakan ini tidak ditetapkan secara sepihak. Para pedagang dari 28 pasar di Banyumas menyampaikan aspirasi yang sama terkait beban retribusi yang dirasa terlalu berat. Pemerintah daerah kemudian melakukan kajian dan akhirnya menetapkan penurunan tarif tersebut.
Penurunan retribusi ini memang meringankan biaya operasional, namun belum berdampak langsung pada peningkatan omzet maupun perluasan lapak pedagang. Setidaknya beban pengeluaran harian para pedagang berkurang secara nyata.
Sementara itu, para pedagang berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan tarif retribusi, tetapi juga revitalisasi pasar, kebersihan, keamanan, dan pelayanan secara keseluruhan. Rencana perluasan pasar justru tidak diharapkan pedagang, yang lebih menginginkan perbaikan fasilitas yang sudah ada.
Harapan terbesar para pedagang ke depannya adalah pemerintah lebih peduli dan memperhatikan hal-hal kecil namun krusial, agar Pasar Ajibarang semakin bersih, nyaman, dan maju sebagai pusat perdagangan masyarakat. (Zahra Nurul Fitria)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....