Viral KDMP di Pekuncen Hanya Tiga Kios, Plt Bupati Cilacap Panggil Kades dan Camat
- 25 Agt 2026 17:30 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya meminta Kepala Desa Pekuncen dan Camat Kroya memberikan penjelasan terkait penggunaan tiga kios desa yang kini dimanfaatkan sebagai sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Permintaan tersebut disampaikan disampaikan oleh Ammy, melaui video yang diunggah di akun Instagramnya @aafsurya, setelah ia mengecek keberadaan tiga kios di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya.
Bangunan berwarna putih dengan pintu warna merah ini, dipasang spanduk tulisan Koperasi Desa Merah Putih, Desa Pekuncen Kecamatan Kroya.
Klarifikasi terkait polemik bangunan tersebut pun di gelar di ruang rapat Wakil Bupati Cilacap, pada Senin (24/8/2026), yang dihadiri Kepala DPKUKM Cilacap Oktriviyanto Subekti, Kepala Dispermades Cilacap Heru Kurniawan, Camat Kroya Kusnadi, serta Kepala Desa Pekuncen Laidi.
Pada pertemuan tersebut, Camat Kroya Kusnadi menjelaskan bahwa tiga bangunan tersebut merupakan kios milik Desa Pekuncen yang dibangun pada 2024 dengan anggaran Dana Desa sekitar Rp160 juta.
Awalnya, pembangunan kios tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Lokasinya berada di depan kantor balai desa.
Namun, menurut Kusnadi, perkembangan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi serta rencana perluasan area balai desa dan pengaspalan menjadi pertimbangan pemerintah desa untuk mengubah rencana pemanfaatannya.
Sebelum kios digunakan sesuai rencana awal, pemerintah desa mendapat arahan untuk membentuk KDMP. Dalam proses pembentukan koperasi, diperlukan sekretariat sebagai salah satu kelengkapan administrasi, termasuk alamat, NIB, NPWP, dan dokumen perizinan lainnya.
“Karena koperasi membutuhkan sekretariat, bangunan kios itu kemudian dimanfaatkan sementara untuk sekretariat KDMP,” kata Kusnadi.
Desa Pekuncen sendiri belum mengajukan lokasi gerai KDMP, karena Pemerintah desa sebelumnya mengusulkan lahan sawah sebagai lokasi pembangunan gerai, tetapi lahan tersebut diketahui masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.
Dengan klarifikasi tersebut, Ammy menegaskan bahwa kedepan, Desa Pekuncen, maupun desa lainnya yang belum memiliki KDMP, tetapi sudah ada sekretariat KDMP, tidak memasang spanduk bertuliskan ‘Koperasi Merah Putih’.
“Sudah gerainya kecil, tutup, tulisannya Koperasi, catnya sama dengan gerai KDMP, yang ini akan menimbulkan kesalahpahaman, di Tengah masyarakat. Jadi tulis saja secretariat koperasi desa merah putih, brati di desa itu, belum ada gerai,” katanya.
Hingga saat ini di Cilacap sudah ada 129 KDMP dari target 284 koperasi di seluruh wilayah. Di mana sebanyak 112 gerai disebut telah selesai dibangun 100 persen. Sementara 17 gerai lainnya masih dalam proses.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketersediaan aset desa yang memenuhi persyaratan. Untuk itu, kedepan, Ammy menegaskan akan akan memastikan titik lokasi serta status pemanfaatannya sebelum diajukan pendirian KDMP kepada Agrinas. Hal ini dilakukan sebagai prinsip kehai-hatian dalam mendukung program strategis nasional.
“Saya juga ke depan sangat berhati-hati untuk menentukan titik gerai, karena gerai-gerai tersebut diusulkan oleh kepala Desa, baik lokasi, luasannya kemudian hadapnya ke mana kedean saya memang akan lebih hati-hati dalam meng-acc titik koordinat sebelum diajukan ke agrinas,” katanya.
Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Mulai dari lokasi yang tidak sesuai, tidak didirikan di atas lahan sawah atau perhutani tanpa izin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....