KPK Angkut 60 Bukti Baru dari Gedung Rektorat Unsoed
- 24 Agt 2026 19:58 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pada Senin (24/8/2026), penyidik KPK Kembali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Unsoed dan menyita puluhan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ali Rokhman, mengonfirmasi adanya aktivitas lembaga antirasuah tersebut di lingkungan kampus. Menurutnya, tim KPK tiba di rektorat sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju area pimpinan di lantai tiga gedung rektorat.
Dalam keterangannya, Prof. Ali Rokhman menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut diperiksa dalam proses tersebut. Kapasitasnya pada hari itu hanya sebatas mengetahui dan menyetujui administrasi penyitaan barang yang dibawa oleh tim penyidik.
Pada momen tersebut KPK mengamankan total 60 barang bukti dari ruangan di lantai tiga rektorat. Keseluruhan barang bukti yang disita pada tahap ini berupa kertas dan dokumen tertulis.
Prof. Ali mengonfirmasi bahwa tidak ada perangkat elektronik seperti komputer atau laptop yang dibawa oleh penyidik pada penggeledahan kali ini.
"KPK itu mengambil barang bukti. Saya hanya menandatangani apa yang dibawa oleh mereka, jumlahnya ada 60 barang bukti berupa kertas-kertas dan dokumen. Saya tidak diperiksa," ungkap Prof. Ali Rokhman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah petinggi Unsoed sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....