Purbalingga Target Terbitkan SK LP2B sebelum Akhir Tahun 2026

  • 21 Agt 2026 07:17 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menargetkan sebelum akhir tahun 2026 akan menerbitkan SK Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal ini menyusul, Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang telah memenuhi syarat minimal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 87,08 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), sedikit di atas batas minimal yang ditetapkan sebesar 87 persen.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Purbalingga Mukodam, mengatakan, berdasarkan data tahun 2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Purbalingga mencapai 16.832,48 hektare, meski masih dalam proses sinkronisasi dan verifikasi data.

"Sebagai langkah penguatan, Pemkab Purbalingga menyiapkan berbagai instrumen kebijakan, mulai dari penerbitan SK Bupati, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara bertahap," katanya.

Mukodam menuturkan, keberhasilan menjaga lahan pertanian membutuhkan harmonisasi seluruh pihak, baik perangkat daerah maupun masyarakat.

"Di sisi lain, kebutuhan ruang untuk investasi, permukiman, perdagangan, dan jasa tetap dapat diakomodasi melalui pemanfaatan lahan di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan," imbuh Mukodam.

Mukodam menambahakan penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah dan memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga, serta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....