Rutan Kelas IIB Banyumas Serahkan Remisi kepada 101 Warga Binaan
- 18 Agt 2026 15:00 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Sebanyak 101 warga binaan Rutan Kelas IIB Banyumas menerima remisi pada Senin (17/8/2026). Pemberian remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi diawali dengan upacara bendera di Lapangan Rutan Banyumas. Surat Keputusan remisi juga diserahkan secara simbolis di Alun-Alun Purwokerto.
Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan.
“Pemotongan masa pidana ini bukan sekadar hadiah yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi, penghargaan, dan pengakuan dari negara,” kata Anggi. Menurutnya, penerima remisi telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
Anggi mengatakan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Mereka diharapkan mempertahankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani pembinaan.
Salah satu penerima remisi merupakan warga binaan berinisial MM yang menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Warga binaan kasus pencurian tersebut memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.
MM mengaku pemberian remisi menambah semangatnya untuk segera menyelesaikan masa pidana. Ia berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berpesan agar remisi dimaknai sebagai kesempatan untuk berubah. Ia berharap para penerima remisi mempertahankan perilaku positif hingga kembali ke tengah masyarakat.
Momentum kemerdekaan, menurutnya, juga menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka dapat kembali berperan positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....