Remisi Kemerdekaan, Tiga Warga Binaan Lapas Terbuka Nusakambangan Langsung Bebas
- 17 Agt 2026 18:54 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi awal baru bagi tiga warga binaan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Setelah menerima Remisi Umum II Tahun 2026, ketiganya langsung menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan mulai pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dihadiri Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Ario Galih Maduseno, jajaran pejabat struktural dan pegawai, serta warga binaan.Dalam kesempatan tersebut, Ario menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Pemberian remisi menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 RI sekaligus bentuk apresiasi atas warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.Tahun ini, sebanyak 34 warga binaan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan memperoleh Remisi Umum. Sebanyak 30 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Dari empat penerima RU II tersebut, tiga warga binaan langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir. Sementara satu warga binaan lainnya masih harus menjalani pidana subsider.Per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan tercatat sebanyak 45 orang.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Ario Galih Maduseno, mengatakan remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap proses pembinaan sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap momentum ini menjadi semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Ario.
Salah satu warga binaan penerima RU II yang langsung bebas, Prio, mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan remisi dan hari ini bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Ini menjadi awal baru bagi saya untuk memperbaiki diri, menjalani kehidupan dengan lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah saya lakukan,” ungkapnya.
Bagi Prio dan dua warga binaan lainnya, kebebasan yang bertepatan dengan HUT ke-81 RI menjadi lebih dari sekadar berakhirnya masa pidana. Hari kemerdekaan kali ini menjadi titik awal untuk menata kembali kehidupan dan kembali mengambil peran di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....