Bupati Kebumen Jenguk Pelajar Korban Perundungan di Kutowinangun

  • 17 Agt 2026 13:04 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kebumen: Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengunjungi kediaman seorang pelajar berinisial K (16), siswa kelas X SMK di Kecamatan Kutowinangun, yang menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Kunjungan yang dilaksanakan pada Minggu(16/8/2026), ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan kondisi fisik dan psikologis korban agar segera pulih.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A. Kedatangan rombongan disambut oleh pihak keluarga korban, kepala desa, unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta pihak sekolah.

Bentuk Perlindungan dan Perhatian Pemerintah

Di momen ini, Bupati mendengarkan cerita dan kronologi kejadian langsung dari korban. Kehadiran Bupati di tengah-tengah keluarga warganya ini merupakan wujud peran seorang ibu yang siap melindungi anak-anaknya dari segala bentuk kekerasan.

"Namanya orang tua, pasti kita pasang badan untuk anak sendiri," ujar Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendampingi dan melindungi hak-hak anak.

Lebih lanjut, Bupati Lilis menyampaikan keprihatinannya dan berharap insiden tersebut menjadi kasus perundungan yang terakhir di dunia pendidikan. Pihaknya juga meminta seluruh lembaga pendidikan, khususnya di bawah kewenangan Kabupaten Kebumen, untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Kepada korban, Bupati memberikan motivasi agar tetap semangat melanjutkan pendidikan demi masa depan yang lebih baik. Bupati turut menawarkan fleksibilitas bagi korban, termasuk opsi pindah sekolah apabila merasa tidak nyaman di lingkungan sekolah yang lama.

"Jangan lama-lama istirahatnya agar tidak ketinggalan pelajaran. Intinya harus tetap sekolah," pesan Bupati kepada korban.

Kepala Sekolah tempat korban menempuh pendidikan menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di jam sekolah (kegiatan pembelajaran) namun di luar area sekolah, di mana terduga pelaku keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin (membolos).

Sebagai bentuk sanksi dan efek jera, pihak sekolah telah mengenakan skorsing kepada terduga pelaku.

Pihak sekolah juga memastikan terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain guna menjamin keamanan bersama. Sementara itu, pihak sekolah memberikan kebebasan kepada korban untuk tetap melanjutkan pendidikan di tempat tersebut atau pindah ke sekolah lain.

Guna memulihkan trauma korban, pihak sekolah memberikan waktu istirahat selama satu minggu yang dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....