KKN Saizu Purwokerto Sosialisasikan Bahaya Judol, Pinjol, dan Cyber Scam

  • 13 Agt 2026 11:37 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dilakukan KKN Kelompok 33 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto melalui penyuluhan bagi ibu-ibu PKK Desa Gebangsari, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut membahas risiko judi online, pinjaman online, dan cyber scam yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi maupun keharmonisan keluarga.

Bertempat di Aula Balai Desa Gebangsari, penyuluhan menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Purwokerto. Materi yang disampaikan mencakup literasi hukum, pencegahan judi online dan pinjaman online, penanganan penipuan digital, serta upaya menjaga ketahanan keluarga.

Koordinator Desa KKN Kelompok 33, Rafli Maolana, mengatakan penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Acara ini jadi salah satu upaya untuk menjaga keharmonisan keluarga lewat kesadaran hukum tentang pinjol, judol, dan cyber scam. Tadi juga masih banyak pertanyaan dari ibu-ibu PKK, terutama soal dampaknya terhadap keharmonisan keluarga,” ujarnya dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis (13/8/2026).

Dalam penyuluhan, peserta mendapat penjelasan mengenai berbagai dampak judi online dan pinjaman online, mulai dari persoalan ekonomi, penggunaan waktu, keamanan data pribadi, hingga pengaruhnya terhadap hubungan antaranggota keluarga. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai modus penipuan digital serta langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta mengangkat persoalan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti tindakan yang perlu dilakukan setelah salah melakukan transfer serta cara membangun komunikasi dengan pasangan agar persoalan rumah tangga tidak berkembang menjadi konflik.

Direktur LBH PC PMII Purwokerto, Muafiqul Umam, mengapresiasi penyuluhan yang digelar KKN Kelompok 33. Menurutnya, edukasi hukum mengenai judi online dan pinjaman online masih diperlukan, khususnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di tingkat desa.

“Kegiatan dari kawan-kawan KKN tadi sangat bagus dan patut diapresiasi, karena untuk kalangan masyarakat desa sangat minim kesadaran hukum dan pentingnya memahami bahaya judi online dan pinjaman online,” katanya.

Ia menambahkan, peserta dari Desa Gebangsari, khususnya ibu-ibu PKK, cukup responsif selama mengikuti kegiatan. LBH PC PMII Purwokerto juga menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Melalui penyuluhan tersebut, KKN Kelompok 33 berharap pemahaman masyarakat mengenai risiko judi online, pinjaman online, dan cyber scam semakin meningkat. Edukasi tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga keamanan data, membangun komunikasi yang baik, serta memperkuat ketahanan keluarga di tengah perkembangan teknologi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....