Kemdiktisaintek Dorong Dosen Perkuat Rekam Jejak Akademik
- 08 Agt 2026 22:50 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) didorong lebih memahami regulasi terbaru terkait jabatan akademik agar pengembangan karier dapat dilakukan secara terencana.
Rekam jejak dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan dosen untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., mengatakan karier dosen perlu dibangun melalui rekam jejak akademik yang berkualitas, konsisten, dan berintegritas.
"Karier dosen harus dibangun melalui rekam jejak akademik yang berkualitas, konsisten, dan berintegritas," katanya saat menjadi narasumber Sosialisasi Regulasi Karir Dosen di UMP.
Menurutnya, setiap jenjang jabatan akademik merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Karena itu, dosen tidak cukup hanya mengejar kenaikan jabatan, tetapi juga perlu meningkatkan kualitas kinerja akademiknya.
Sri Suning memaparkan sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan pengembangan karier dosen. Di antaranya mekanisme pengajuan jabatan akademik, penyusunan portofolio tridarma, serta indikator penilaian yang harus dipenuhi sesuai kebijakan pemerintah.
Ia menilai pengembangan karier dosen juga berkaitan dengan upaya membangun budaya akademik yang lebih baik. Peningkatan kualitas penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.
Wakil Rektor II UMP Bidang Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia, Sulistyani Budiningsih, mengatakan UMP terus memberikan pendampingan bagi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Menurutnya, pendampingan tersebut juga diberikan bagi dosen yang menargetkan jabatan lektor kepala hingga guru besar.
"Universitas senantiasa berkomitmen mendukung percepatan kenaikan jabatan akademik dosen melalui berbagai bentuk pendampingan dan fasilitasi," ujarnya.
Sulistyani mengatakan jabatan akademik tidak hanya menunjukkan jenjang kepangkatan, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas kapasitas dan profesionalisme dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.
Sosialisasi regulasi tersebut diikuti pimpinan universitas, fakultas dan program studi, guru besar, serta dosen UMP. Para peserta mendapat penjelasan mengenai kebijakan terbaru terkait jabatan akademik, sertifikasi dosen, hingga mekanisme pengajuan kenaikan jabatan fungsional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....