Polres Tegal Kota Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan yang Beredar di Medsos

  • 07 Agt 2026 09:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Polres Tegal Kota telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan seorang perempuan yang merupakan istri anggota Polri. Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tegal Kota sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindak kekerasan di media sosial yang menjadi perhatian masyarakat. Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Polres Tegal Kota telah menerima laporan pengaduan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tegal Kota dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Heru.

Kapolres Tegal Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara secara objektif dan profesional.

AKBP Heru menegaskan kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada penyidik sehingga dapat berjalan dengan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Heru.

Polres Tegal Kota mengajak masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta bijak menyikapi informasi yang beredar. Informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya juga diimbau untuk tidak disebarluaskan.

Dengan diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada dalam kewenangan Satreskrim Polres Tegal Kota. Kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....