Pemkab Banyumas Perketat Tata Ruang, Sawah Dilindungi Tak Bisa Dialihfungsikan

  • 05 Agt 2026 19:34 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan industri maupun pabrik. Penegasan itu disampaikan seiring penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto yang diharapkan mampu memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, revisi RDTR merupakan amanat regulasi yang mewajibkan peninjauan kembali tata ruang setiap lima tahun. Dokumen RDTR Purwokerto yang berlaku saat ini masih mengacu pada tahun 2019 sehingga perlu diperbarui untuk mengakomodasi pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.

"Revisi RDTR ini dinilai mendesak untuk mengakomodasi laju perkembangan Perkotaan Purwokerto yang sangat cepat serta menyelaraskan aturan dengan kebijakan perizinan berbasis OSS dan KBLI pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Sadewo saat membuka konsultasi publik Ranperkada Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, pembaruan tata ruang akan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan usaha sekaligus menghilangkan berbagai hambatan investasi. Namun, kemudahan investasi harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Sadewo menegaskan tidak ada toleransi terhadap alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi untuk pembangunan industri maupun pabrik. Pelanggaran terhadap tata ruang, katanya, kini memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperbarui regulasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga terus memperkuat daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur pendukung investasi, seperti percepatan pembangunan akses jalan tol dan pengembangan dryport. Revisi RDTR juga disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan perkotaan, mulai dari penataan lalu lintas dan parkir, pengendalian kawasan rawan genangan, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga penguatan integrasi transportasi publik seperti Trans Banyumas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo mengatakan revisi RDTR menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan perkotaan secara lebih terencana dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman operasional sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah terkait tata ruang.

Menurut Agus, terdapat empat fokus utama dalam penyusunan revisi RDTR. Pertama, memperkuat tertib administrasi dan pemetaan wilayah desa melalui pemetaan detail jaringan jalan lingkungan. Kedua, mempercepat penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap Ruang Terbuka Hijau untuk memperjelas status kepemilikannya, baik yang menjadi aset pemerintah maupun milik masyarakat atau swasta. Revisi RDTR juga akan menjadi pedoman teknis dalam menentukan arah pembangunan kawasan perkotaan, pengaturan peruntukan lahan, serta pengawasan investasi.

"Penyusunan Ranperkada RDTR Wilayah Perkotaan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola perkotaan yang terintegrasi, responsif terhadap arus investasi, serta memberikan kepastian layanan publik bagi masyarakat hingga tingkat desa," ujar Agus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....