Bupati Banyumas Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Edukasi
- 05 Agt 2026 14:47 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal meski dijual dengan harga lebih murah. Menurutnya, memilih rokok bercukai resmi merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus dukungan terhadap penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
Dalam Sosialisasi dan Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Purwokerto Sinergi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Banyumas Tahun 2026 di Pendopo Sipanji, Rabu (5/8/2026), Sadewo menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan gaya santai namun tegas.
"Jangan ragu-ragu kalau mau merokok, tapi rokoklah rokok yang halal, jangan rokok yang ilegal," ucap Sadewo.
Sadewo menegaskan, masyarakat tidak boleh tergiur harga rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan cukai. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan dugaan penjualan maupun peredaran rokok ilegal.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
"Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan Gempur Rokok Ilegal. Jangan membeli, jangan menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan apabila menemukan indikasi peredarannya." katanya
Dwijanto mengatakan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan karena pola distribusi rokok ilegal terus berkembang. Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat akan membantu pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi kepada sekitar 100 peserta yang terdiri atas Forkopimda, perangkat daerah, instansi terkait, serta pengelola DBHCHT dari Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemusnahan 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Februari 2025 hingga Mei 2026, dengan nilai barang sekitar Rp4,37 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,87 miliar.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menolak peredaran rokok ilegal terus meningkat sehingga penerimaan negara tetap terjaga, persaingan usaha berlangsung sehat, dan penegakan hukum di bidang cukai semakin efektif. (Ilham Falih Qushoyyi).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....