ASN Banyumas Diharapkan Tetap Produktif Setelah Pensiun

  • 01 Agt 2026 16:36 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnatugas untuk tetap produktif dan terus berkontribusi di tengah masyarakat. Masa pensiun dinilai bukan menjadi akhir pengabdian, melainkan awal babak baru untuk berkarya melalui berbagai bidang.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 103 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (30/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Lintarti menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Menurutnya, para ASN telah berperan dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif.

"Masa pensiun bukan berarti berhenti mengabdi. Bapak dan Ibu masih dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui berbagai aktivitas yang bermanfaat," ujarnya.

Ia mengatakan, pensiun memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih banyak meluangkan waktu bersama keluarga sekaligus mengembangkan potensi diri. Berbagai kegiatan seperti berwirausaha, menyalurkan hobi, aktif dalam kegiatan sosial maupun keagamaan dapat menjadi pilihan untuk tetap produktif.

Lintarti juga mengingatkan agar para ASN tidak memaknai pensiun sebagai akhir dari semangat berkarya. Menurutnya, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki selama menjadi aparatur negara masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, sebanyak 103 PNS menerima SK pensiun. Rinciannya, 38 orang akan memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2026 dan 65 orang lainnya per 1 September 2026.

“Usulan pensiun tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucap Eko.

Meski telah menerima SK pensiun, para ASN tetap diminta menjalankan tugas hingga tanggal efektif masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....