Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Pengusaha Hiburan Malam Kota Tegal Digelar
- 31 Jul 2026 10:41 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap pengusaha hiburan malam Kota Tegal, Ponco Dinoyo, digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (28/7/2026). Meski menyatakan telah memaafkan terdakwa, korban tetap meminta majelis hakim melanjutkan proses hukum dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Jennywati dan didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Tunggal Reza Fikri Muhammad. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan 10 saksi yang terdiri atas lima karyawan Zodiac Diskotek, empat rekan korban, dan Ponco Dinoyo selaku korban.
Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam persidangan dilakukan upaya perdamaian, namun korban memilih memaafkan secara pribadi tanpa menghentikan proses hukum.
Sikap tersebut disampaikan Ponco usai mengikuti sidang perdana. Ia menilai pemberian maaf tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana karena hukum harus tetap ditegakkan agar memberikan efek jera.
“Saya memaafkan karena kita sama-sama manusia. Tapi hukum tetap harus berjalan, orang yang salah tetap harus dihukum, jangan dimaafkan terus bebas. Harapan saya dihukum seberat-beratnya,” kata Ponco.
Ponco juga membantah keterangan yang menyebut terdakwa maupun keluarganya telah berupaya meminta maaf sebelum perkara disidangkan. Menurutnya, permintaan maaf baru disampaikan saat persidangan berlangsung dan tidak pernah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu kuasa hukum Ponco Putra Fajar Sunjaya menjelaskan, upaya perdamaian memang menjadi tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, keputusan korban untuk memaafkan tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan di pengadilan.
“Sesuai mekanisme persidangan memang ada upaya perdamaian. Pak Ponco sudah memaafkan, tetapi meminta agar proses hukum tetap berjalan. Dakwaan yang dibacakan menggunakan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan," ujar kuasa hukum Ponco.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa TS yang juga merupakan istri terdakwa memilih belum memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....