Empat Hiu Paus Terdampar di Cilacap, Dinas Perikanan: Faktor Ekologis
- 29 Jul 2026 09:55 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap: Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap mencatat sedikitnya empat ekor hiu paus terdampar di wilayah pesisir Cilacap sejak Mei 2026. Fenomena tersebut dinilai berkaitan dengan faktor ekologis yang membuat hiu paus mendekati perairan dangkal di kawasan pantai selatan Cilacap.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Ahmad Hadianto, S.Kep., Ns., M.M., mengatakan laporan pertama diterima pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB dari pemerintah desa di Kecamatan Nusawungu.
"Kami mendapat informasi melalui grup koordinasi desa bahwa ada hiu paus terdampar di Pantai Banjar Sari, Kecamatan Nusawungu. Ukurannya sekitar delapan meter dan saat ditemukan kondisinya sudah mati," ujarnya.
Menurut Ahmad, kejadian hiu paus terdampar bukan pertama kali terjadi di Cilacap. Pada Oktober 2022, tercatat tiga ekor hiu paus terdampar di kawasan pesisir Adipala hingga Nusawungu.
"Kalau ditarik ke belakang, tahun 2022 juga ada tiga hiu paus terdampar. Tahun ini ada empat ekor, sehingga memang fenomena ini kembali terjadi di perairan Cilacap," katanya.
Dinas Perikanan bersama Sea Life Indonesia melakukan kajian awal terhadap penyebab hiu paus mendekati pantai. Hasil kajian sementara menunjukkan adanya faktor ekologis, terutama ketersediaan pakan di perairan dangkal.
"Salah satu makanan utama hiu paus adalah udang rebon dan ikan teri kecil. Belakangan ini biota tersebut banyak ditemukan di perairan dangkal Cilacap sehingga diduga menarik hiu paus mendekati kawasan pesisir," jelas Ahmad.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Perikanan menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut, termasuk mengurangi pencemaran dan pembuangan sampah ke laut. Selain itu, pemerintah daerah telah membentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) dan memberikan sosialisasi mengenai penanganan satwa laut terdampar.
"Kami juga melibatkan peneliti dan dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangkai hiu paus guna mengetahui penyebab kematiannya," tambahnya.
Ahmad mengimbau masyarakat segera melapor kepada pemerintah desa atau Dinas Perikanan apabila menemukan hiu atau satwa laut lain terdampar di pantai. Ia meminta masyarakat tidak menjadikan satwa tersebut sebagai tontonan, tidak menaikinya, dan tidak membuat konten yang dapat mengganggu proses penanganan.
"Daging hiu paus tidak boleh dikonsumsi karena berisiko mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya. Bangkai satwa harus segera ditangani dan dikubur setelah dilakukan pemeriksaan atau nekropsi oleh petugas," tegasnya.
Nekropsi dilakukan dengan mengambil sampel jaringan tubuh, seperti hati dan organ lainnya, untuk diteliti lebih lanjut sehingga penyebab kematian hiu paus dapat diketahui secara ilmiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....