Kejaksaan Banyumas Restorative Justice Utamakan Perdamaian dan Pemulihan
- 28 Jul 2026 09:03 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kejaksaan Negeri Banyumas menegaskan penerapan Restorative Justice (RJ) bertujuan memberikan ruang penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian dengan tetap mengedepankan kepentingan korban maupun pelaku sesuai ketentuan hukum.
Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyumas, Daniel Widya Kurniawan, S.H., mengatakan Restorative Justice diterapkan agar pelaku dapat kembali diterima di masyarakat. Tentunya, tanpa mengabaikan hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara.
“Pelaku ini juga dapat Berkembali ke masyarakat dengan baik Kemudian memang Kita juga mengakomodir bukan hanya kepentingan korban, tapi juga kepentingan si pelaku. Kalau memang perkara itu bisa kita damaikan, kita damaikan. Kalau memang tidak bisa, baru kita proses secara hukum,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Menurutnya, perkara yang dapat diajukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti pelaku belum pernah dipidana, kerugian yang ditimbulkan tidak besar, serta adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
Ia menambahkan, seluruh proses Restorative Justice dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak salah memahami mekanisme tersebut sebagai upaya membebaskan pelaku dari hukuman, melainkan sebagai bentuk penyelesaian perkara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Dina Darozatun)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....