Halo RRI Purwokerto Tindaklanjuti Pertanyaan Biaya Layanan Pemadam Kebakaran
- 25 Jul 2026 11:05 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kesiapsiagaan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Banyumas. Pertanyaan terkait biaya tersebut disampaikan melalui program siaran interaktif Halo RRI Purwokerto pada Jumat (24/8/2026).
Faizin, warga asal Lumbir, menanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan apabila masyarakat menghubungi layanan pemadam kebakaran.
“Kalau menghubungi damkar harus membayar berapa,” ujar Faizin.
Mendindaklanjuti pertanyaan tersebut, UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Andaru Budilaksono, menjelaskan bahwa pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak dikenakan biaya apapun ketika dalam kondisi mendesak atau butuh penanganan segera.
“Pelayanan kebakaran dan/atau penyelamatan dalam keadaan membahayakan jiwa manusia diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” ujar Andaru.
Layanan tersebut merupakan bentuk pelayanan dasar yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga warga tidak ragu untuk untuk segera menghubungi ketika terdapat kondisi darurat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....