Pengajian dan Penyuluhan: KKN UNUGHA Cilacap Gelar Penyuluhan Dampak Nikah Siri
- 25 Jul 2026 08:20 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 15 Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (UNUGHA) Cilacap menyelenggarakan kegiatan pengajian dan penyuluhan tentang dampak nikah siri di Dusun Aria, Desa Bingkeng, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap pada Jumat, (24/7/2026)..
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan serta memberikan edukasi tentang dampak nikah siri dari perspektif agama, hukum, dan sosial. Pengajian diikuti oleh tokoh agama, perangkat desa, ibu-ibu majelis taklim, pemuda, dan masyarakat setempat yang antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Ketua Koordinator Desa KKN Kelompok 15, Faizal Sejati, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis serta memiliki kepastian hukum.
"Melalui pengajian dan penyuluhan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pernikahan bukan hanya harus memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga perlu dicatat secara resmi agar hak dan kewajiban suami, istri, maupun anak memperoleh perlindungan hukum. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi masyarakat," ujar Faizal.
Dalam penyuluhan dijelaskan bahwa nikah siri dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, di antaranya kurangnya perlindungan hukum terhadap istri dan anak, kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, serta persoalan terkait hak waris dan hak-hak keperdataan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk melaksanakan pernikahan sesuai syariat Islam sekaligus mencatatkannya pada instansi yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum.
Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut karena materi yang disampaikan dinilai relevan dengan kehidupan sehari-hari serta memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan terlindungi secara hukum.(Azizah Zahra )
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....