Musyawarah Pendirian Gereja HKBP Kraton Tegal Hasilkan Kesepakatan Bersama

  • 24 Jul 2026 07:11 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol memfasilitasi musyawarah antara pihak Gereja HKBP dengan perwakilan masyarakat Kelurahan Kraton terkait rencana pendirian rumah ibadah. Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Tegal Barat Rabu ( 22/7/2026) tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua pihak.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal Budi Saptaji mengatakan, proses mediasi sempat mengalami perbedaan pendapat antara kedua pihak. Namun setelah diberikan pemahaman terkait regulasi dan dilakukan dialog bersama, masyarakat serta pihak gereja akhirnya menyepakati sejumlah poin.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan pembahasan bersama antara pihak pengusul pendirian gereja dan masyarakat yang sebelumnya keberatan. Dalam hasil kesepakatan itu, pihak gereja diminta memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar serta menjaga ketertiban lingkungan.

“Alhamdulillah telah dicapai kesepakatan bersama antara pihak pengusul pendirian rumah ibadah atau Gereja HKBP dengan perwakilan warga masyarakat yang semula sempat keberatan atau menolak. Di akhir ini sudah tercapai kesepakatan, tentunya dengan catatan-catatan di mana pihak gereja harus memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar dan juga tetap menjaga kondusivitas,” ujar Budi.

Sementara itu, perwakilan Gereja HKBP Tegal David Nababan menyampaikan rasa syukur atas hasil musyawarah tersebut. Pihak gereja menyatakan bersedia memenuhi sejumlah persyaratan yang telah disepakati bersama dengan masyarakat.

David mengatakan, salah satu catatan dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen gereja untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Puji syukur kepada Tuhan acara boleh berjalan dengan baik dan mencapai sebuah kesepakatan bahwa masyarakat memberikan izin pendirian gereja di Kelurahan Kraton dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi dan HKBP bersedia untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada,” kata David.

Sebelumnya, jemaat Gereja HKBP Tegal menjalankan kegiatan ibadah secara berpindah-pindah tempat karena belum memiliki rumah ibadah sendiri. Setelah adanya kesepakatan dalam musyawarah tersebut, proses pendirian gereja di Kelurahan Kraton akan dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....