Gerakan CEPAK Banyumas Perkuat Upaya Pencegahan Perkawinan Anak

  • 18 Jul 2026 13:01 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui Gerakan CEPAK (Gerakan Bersama Cegah Perkawinan Anak). Program yang diinisiasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, tokoh agama, hingga kader di tingkat Dasawisma.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kab. Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo. Ia mengatakan Gerakan CEPAK lahir sebagai respons terhadap tingginya angka pengajuan dispensasi nikah bagi anak di bawah usia 19 tahun.

"Program CEPAK diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK Banyumas yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari Kementerian Agama, Pengadilan Agama, tokoh agama hingga kader Dasawisma. Latar belakangnya adalah masih tingginya angka pengajuan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur," ujarnya.

Selain tingginya permohonan dispensasi nikah, Joko menjelaskan bahwa faktor sosial dan ekonomi juga menjadi penyebab terjadinya perkawinan anak. Putus sekolah, pergaulan bebas, hingga anggapan bahwa pernikahan dapat menjadi solusi atas persoalan ekonomi masih ditemukan di tengah masyarakat.

Meski begitu, tren angka perkawinan anak di Banyumas menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan data Dinsos P3A, jumlah kasus terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.

"Kalau melihat data dari tahun 2021 hingga 2025, angkanya terus menurun. Tahun 2021 masih sekitar 1.300 kasus, kemudian pada 2024 turun menjadi sekitar 400 kasus, dan pada 2025 berada di kisaran 200 hingga 300 kasus," katanya, menjelaskan.

Oleh karena itu, untuk memperkuat upaya pencegahan, Dinsos P3A Kabupaten Banyumas telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Purwokerto. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pemberian layanan konseling kepada anak maupun orang tua yang mengajukan dispensasi nikah.

Menurut Joko, hasil konseling nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus permohonan dispensasi nikah.

"Kami memberikan layanan konseling kepada anak dan orang tua melalui Puspaga Satria. Di sana sudah disiapkan para konselor yang memberikan pendampingan, kemudian hasil konseling tersebut menjadi rekomendasi bagi hakim di Pengadilan Agama," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan Gerakan CEPAK tidak hanya diukur dari menurunnya angka perkawinan anak, tetapi juga dari semakin kuatnya kolaborasi lintas sektor dan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan usia anak.

"Indikator utamanya tentu penurunan angka perkawinan anak. Selain itu, ada penguatan kerja sama lintas sektor serta meningkatnya edukasi dan partisipasi masyarakat agar memahami risiko perkawinan anak, baik dari sisi kesehatan maupun dampak sosial lainnya," ucapnya.

Joko berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peran orang tua juga sangat penting, terutama dalam mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas anak di era digital.

"Kami berharap ada komitmen nyata dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara berkelanjutan. Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan keluarga yang berkualitas dan generasi Banyumas yang sehat, terlindungi, dan berdaya saing," ujarnya kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....