Jelang Hari Bhayangkara, Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus

  • 30 Jun 2026 21:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kebumen - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, pencurian di dalam bus antarkota, penipuan bermodus asmara melalui aplikasi kencan hingga peredaran obat-obatan daftar G.

Pengungkapan berbagai kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa (30/6/2026). Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memaparkan hasil pengungkapan didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto.

Kompol Andre mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kebumen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pengungkapan kasus juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi para korban.

"Keberhasilan pengungkapan berbagai perkara merupakan bentuk kerja maksimal kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban," ujar Kompol Andre.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Karanggayam. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial R (20), warga Banjarnegara, yang diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya menggunakan kunci berbentuk huruf Y.

Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Kecamatan Sempor yang terjadi pada Mei 2026. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Selain itu, polisi mengungkap kasus pencurian laptop di dalam bus Tividi. Tersangka berinisial I diamankan di wilayah Petanahan sehari setelah laporan diterima dan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi Tinder. Pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai duda sekaligus pengusaha hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp38,57 juta setelah melakukan 21 kali transfer.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing," kata Kompol Andre.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kebumen turut mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Puring dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti Tramadol dan pil dobel Y. Pengungkapan kasus-kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kebumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....