Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Pidana 2026 Berstatus Inkrah
- 30 Jun 2026 20:06 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Kejaksaan Negeri Cilacap memusnahkan berbagai barang bukti dari 110 perkara tindak pidana umum di tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, penyalahgunaan obat keras, pencurian, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum pada Selasa (30/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
"Dari total 110 perkara, terdiri atas 31 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana farmasi, 15 perkara pencurian, 9 perkara pencabulan, 7 perkara penganiayaan, 3 perkara perlindungan anak, 2 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 2 perkara pelanggaran Undang-Undang ITE, serta 25 perkara tindak pidana lain," katanya.
Untuk kasus narkotika, Kejari Cilacap memusnahkan barang bukti berupa 43,5208 gram sabu dan 6,1670 gram ekstasi.
Sementara dari perkara tindak pidana farmasi, turut dimusnahkan ribuan butir obat keras yang disalahgunakan. Obat-obatan yang dimusnahkan meliputi 262 butir alprazolam, 56 butir lorazepam, 8 butir clonazepam, 1.735 butir heximer, 3.037 butir DMP, 3.330 tramadol, 3.029 butir trihexyphenidyl, hingga 29 butir diazepam.
Obat-obatan terlarang ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara di blender.
Menurut Irfan, obat-obatan tersebut sejatinya digunakan untuk kepentingan medis, seperti mengatasi gangguan kecemasan atau sebagai pereda nyeri pascaoperasi. Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan.
"Obat-obatan itu sebenarnya digunakan untuk terapi medis. Namun jika disalahgunakan, dapat merusak sistem saraf, daya pikir, dan membahayakan kesehatan. Inilah yang disebut penyalahgunaan obat," ujarnya.
Selain itu, Kejari Cilacap juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, tindak pidana kesusilaan, kekerasan seksual terhadap anak, penipuan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 177 potong pakaian, 16 senjata tajam, 40 unit telepon seluler, serta belasan barang bukti lainnya," katanta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dan dihancurkan menggunakan palu. Khusus pakaian yang menjadi barang bukti perkara kekerasan seksual dilakukan dengan dibakar, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban agar tidak kembali memunculkan trauma di kemudian hari.
Kejari menegaskan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan atau pengulangan tindak pidana, serta sebagai bentuk akuntabilitas kejari terhadap masyarakat dan pihak yang terlibat dalam penegakkan hukum.
"Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dikelola dan dieksekusi sesuai hukum. Ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus akuntabilitas dalam penanganan perkara," katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yulianto Aribowo memastikan bahwa proses penyimpanan, pengelolaan, hingga eksekusi barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Cilacap, dr. Pratiti Wiji Lestari, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Cilacap, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan di Kabupaten Cilacap.
"Adanya barang bukti ini seperti ada narkotika, ada sabu, ekstasi, kemudian obat-obat psikotropik yang disalahgunakan, berarti sudah terselamatkan ribuan generasi muda kita. Jadi ini suatu upaya yang sungguh luar biasa. Kerjasama yang baik tentunya dari berbagai unsur ya, selain penegak hukum pastinya dari masyarakat dan juga instansi yang terkait," katanya.
Ia berharap momentum ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Pemusnahan barang bukti kasus ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Cilacap, Polresta Cilacap, Kemenag, Granat dan Duta Genre.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....