Penganiayaan di Lebaksiu Berujung Meregang Nyawa

  • 19 Jun 2026 12:42 WIB
  •  Purwokerto

RRI..CO.ID, Banyumas - Sebuah perselisihan yang bermula dari persoalan asmara di media sosial berujung tragedi berdarah.

Seorang remaja berusia 17 tahun ditemukan tewas di saluran air dekat lapangan sepak bola Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, setelah terlibat duel satu lawan satu.

Kasus tersebut diungkap Polres Tegal dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Luis Beltrand, dan Kasi Humas Ipda Komarudin, Senin (15/6/2026).

Kapolres Tegal menjelaskan, korban warga Kecamatan Lebaksiu, ditemukan meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di saluran air yang berada di area lapangan sepak bola Desa Lebakgowah.

“Polres Tegal hari ini merilis pengungkapan tiga kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur, salah satunya adalah kasus duel maut yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia,” ucap AKBP Bayu Prasatyo.

Satreskrim Polres Tegal bersama Unit Reskrim Polsek Lebaksiu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Hasil pemeriksaan terjadinya perkelahian tersebut terungkap bahwa insiden tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terkait foto pacarnya yang digunakan sebagai status WhatsApp oleh pacar korban.

Perselisihan yang semula terjadi di antara kedua perempuan tersebut kemudian berkembang menjadi saling tantang antara korban dan pelaku.

Keduanya lalu sepakat bertemu dan menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

Di lokasi tersebut korban dan pelaku terlibat duel satu lawan satu yang berakhir tragis dengan meninggalnya korban.

Setelah terjadinya perkelahian pelaku melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang batu yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Pelaku juga sempat meninggalkan telepon genggam serta kendaraan milik korban di lokasi kejadian perkelahian.

“Sementara itu kasus tersebut merupakan persoalan pribadi yang dipicu kecemburuan dan perselisihan di media sosial hingga berujung pada perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....