Satu Orang Tertemper KA Manahan di Petak Notog–Purwokerto

  • 11 Jun 2026 18:44 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banjarnegara: Telah terjadi peristiwa temperan antara KA (Plb 61B) Manahan dengan satu orang tak dikenal (OTK) di KM 350+4/5 petak jalan Notog - Purwokerto (emplasemen Stasiun Purwokerto) pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin.

KAI menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

”KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....