Salin Aslimas Digenjot, Banyumas Kejar Ribuan Pekerja Rentan Masuk Jaminan Sosial
- 11 Jun 2026 15:03 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program Salin Aslimas (Sadewo Lintarti ASN Peduli Pekerja Rentan Kabupaten Banyumas). Program ini difokuskan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal yang dinilai masih berada dalam kondisi rentan secara ekonomi maupun sosial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinakerin Kabupaten Banyumas, Tasroh, S.S., M.AP., M.Sc, mengatakan pekerja rentan di Banyumas didominasi oleh pekerja sektor informal seperti pekerja jasa, perdagangan, hingga pekerjaan umum dengan penghasilan yang tidak tetap.
“Pekerja rentan ini adalah pekerja informal yang penghasilannya tidak tetap, bahkan sebagian besar berada di bawah UMK. Mereka merupakan warga Banyumas yang perlu mendapatkan perlindungan,” ucap Tasroh.
Menurutnya, kondisi pekerja rentan di Banyumas masih memprihatinkan. Selain bekerja tanpa kepastian pendapatan, banyak di antaranya memperoleh penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun ini yang berada di angka Rp2.474.598.
Bahkan, masih ditemukan pekerja dengan pendapatan di bawah Rp1 juta per bulan. Tasroh menyebut, perlindungan bagi pekerja rentan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja informal.
“Karena pekerjaan mereka tidak tetap dan penghasilannya juga tidak menentu, maka perlu ada jaminan sosial agar mereka memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko lainnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, Program Salin Aslimas hadir sebagai inovasi daerah untuk mendorong perlindungan pekerja rentan melalui kolaborasi berbagai pihak. Program tersebut melibatkan kepedulian aparatur sipil negara (ASN) serta dukungan lintas sektor dalam membantu pembiayaan perlindungan sosial pekerja informal.
Berdasarkan data Dinakerin Banyumas, jumlah pekerja formal di daerah tersebut tercatat sekitar 68 ribu orang. Namun, jumlah pekerja informal diperkirakan mencapai lima kali lipat atau lebih dari 200 ribu orang.
Kondisi ini menunjukkan mayoritas tenaga kerja di Banyumas berada pada sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
“Pekerja informal ini rentan dari sisi ekonomi, sosial, bahkan risiko lainnya. Karena itu semakin banyak pekerja rentan yang mendapat perlindungan, diharapkan kesejahteraan masyarakat Banyumas juga ikut meningkat,” katanya.
Dalam memperluas cakupan perlindungan, Dinakerin Banyumas juga telah menyiapkan berbagai regulasi sebagai payung hukum bagi perlindungan pekerja, termasuk pekerja rentan. Selain itu, pemerintah daerah memfasilitasi kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini, perlindungan yang diprioritaskan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Meski baru mencakup dua program dari lima manfaat yang tersedia, Tasro menilai hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi pekerja.
Untuk memperluas manfaat program, Pemkab Banyumas juga menggandeng berbagai pihak seperti Baznas, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pendanaan non-APBD guna mendukung perlindungan sosial pekerja rentan.
“Tujuannya agar semakin banyak pekerja rentan di Banyumas terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan mereka bisa semakin meningkat,” ujar Tasroh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....