Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2
- 10 Jun 2026 15:52 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan bagi wajib pajak menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Melalui Program Pembebasan Sanksi Administratif (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dari Tahun Pajak 1994 hingga 2025 dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pasalnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan pemberian pembebasan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.
Sugeng Amin menjelaskan, program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mempercepat pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah,” kata Sugeng dalam keterangan yang diterima RRI, Rabu (10/6/2026).
Ia mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, pembebasan yang diberikan hanya berlaku untuk sanksi administratif atau denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugeng juga mengimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Selain itu, masyarakat diminta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang dan memanfaatkan layanan konsultasi maupun pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda serta unit pelayanan di kecamatan.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas. Semoga semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Sugeng.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program tersebut dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....