Kejaksaan Purbalingga Kedepankan Keadilan Restoratif yang Humanis

  • 10 Jun 2026 13:31 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga: Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, Kejaksaan Negeri Purbalingga kini semakin gencar mengedepankan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Langkah ini dinilai sebagai pergeseran paradigma hukum baru yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan keadaan kembali seperti semula.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Musa K, S.H., menjelaskan bahwa mekanisme ini berfokus pada penyelesaian perkara pidana tertentu di luar proses pengadilan. Melalui pendekatan humanis, proses ini melibatkan mediasi langsung antara korban, pelaku, dan tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Jadi restorative justice itu suatu mekanisme penyelesaian suatu perkara pidana di luar dari proses pengadilan yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan kembali seperti semula,” ujarnya.

Lebih lanjut, penerapan keadilan restoratif di Indonesia kini semakin kuat berkat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Aturan yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 ini secara tegas mengatur syarat dan mekanisme perdamaian secara transparan, khususnya pada Pasal 79 ayat 1 hingga 5.

Kendati demikian, kebijakan ini dipastikan tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, melainkan hanya diklasifikasikan untuk perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kasus yang diselesaikan pun umumnya berkaitan dengan faktor ekonomi, di mana pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran karena terdesak keadaan.

“Kami dari kejaksaan sendiri itu berkolaborasi dengan pemerintah daerah baik di tingkat daerah maupun pusat untuk memberikan win-win solution, memberikan solusi kepada pelaku maupun korban,” tuturnya.

Meski berdampak positif, penegakan hukum humanis ini tetap menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyerap reaksi serta aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Kejaksaan dituntut harus sangat jeli dan berhati-hati agar kebijakan ini diberikan kepada jenis tindak pidana yang tepat dan tidak disalahgunakan untuk kejahatan luar biasa.

Terakhir, Musa menyampaikan harapannya agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari perkara pidana. Ia juga mengimbau publik untuk mengenali hukum dengan baik dan selalu berhati-hati sebelum melakukan tindakan apa pun.

“Meskipun saat ini pendekatan hukum pidana itu tidak seperti dulu dan lebih ke pendekatan keadilan restoratif, sedapat mungkin masyarakat saat ini betul-betul memahami hukum dan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan apapun,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....