Enam Penggarap Hentikan Perambahan Hutan di Plorengan, Banjarnegara
- 09 Jun 2026 11:32 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara – Upaya penanganan perambahan hutan di Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara, mulai menunjukkan hasil. Enam warga yang menggarap lahan di kawasan hutan negara sepakat menghentikan aktivitasnya dan menandatangani surat pernyataan pada Senin (8/6/2026).
Sekretaris Desa Plorengan, Sabarno, mengatakan perambahan hutan telah menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, terutama menurunnya kualitas sumber air bersih di Dusun Tembolan.
“Saat hujan turun, air kerap keruh dan berbau pupuk maupun kotoran yang diduga berasal dari aktivitas pertanian di kawasan hutan yang dirambah,” katanya.
Selain mengancam sumber air, berkurangnya tutupan hutan juga meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan warga di Dusun Susukan, Plorengan, dan Tasari.
Persoalan ini dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Kalibening yang dihadiri unsur kecamatan, Perhutani, TNI-Polri, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.
Asisten Perhutani BKPH Karangkobar, Wasis S., menjelaskan perambahan terjadi di kawasan Petak 5G1 RPH Kalibening dengan luas sekitar 4-5 hektare.Menurut Wasis, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dipicu pemanfaatan isu perhutanan sosial oleh pihak tertentu, meski program tersebut belum memperoleh pengesahan.
“Perhutani, terus melakukan patroli dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan negara,” kata Wasis.
Sebagai tindak lanjut, Perhutani bersama Kecamatan Kalibening, Koramil, Polsek Kalibening, dan relawan lingkungan memasang papan larangan perambahan di sekitar lokasi. Langkah ini diharapkan menjadi awal pemulihan kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber air dan mengurangi risiko bencana.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani, para penggarap mengakui lahan yang mereka kelola merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan telah digarap tanpa izin. Mereka juga menyatakan siap meninggalkan lokasi tanpa menuntut ganti rugi, turut menjaga kelestarian hutan, serta bersedia mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan pelanggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....