Sepekan, Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Orang Diamankan
- 07 Jun 2026 17:23 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang berkaitan dengan peredaran psikotropika dan obat keras ilegal. Dari operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan di wilayah Cilacap.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (3/6/2026) dini hari di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (25) dan HSY (22) yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin resmi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 58 butir psikotropika. Temuan itu kemudian menjadi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di kawasan Cilacap Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh psikotropika tersebut dari HSY untuk kemudian dipasarkan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sebagian obat yang diperjualbelikan diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.
Saat proses penyidikan kasus pertama masih berlangsung, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar. Pada Jumat (5/6/2026) siang, petugas menangkap seorang pria berinisial PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan diduga siap dipasarkan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.037 butir. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat tersebut.
Dalam pemeriksaan, PD mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial K. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali dengan sistem komisi, di mana pelaku memperoleh imbalan setiap kali berhasil melakukan transaksi.
Galih menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka," kata Galih.
Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, PD diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....