Resahkan Warga Cilacap Barat, Penjambret Kalung Lansia Diringkus Polisi

  • 05 Jun 2026 18:28 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan warga di wilayah barat Kabupaten Cilacap. Seorang pelaku berinisial AY, warga Kecamatan Majenang, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan terakhir diterima polisi.

Pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya enam aksi penjambretan yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Majenang, Cimanggu, Karangpucung dan Wanareja.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar korban lanjut usia maupun memilih lokasi yang relatif sepi agar lebih leluasa melakukan kejahatan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono didampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Agil Widiyas Sampurna mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil respons cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek setelah menerima laporan dari korban di wilayah Cimanggu.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan analisa dan pengumpulan informasi termasuk analisa rekaman CCTB dari berbagai tempat kejadian perkara. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AY sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan saat beraksi, dua kalung hasil kejahatan, uang tunai Rp2.550.000 hasil penjualan emas, serta helm, jaket, tas, kaos, dan celana yang digunakan pelaku.

Polisi mengungkap, salah satu aksi yang dilakukan tersangka terjadi di Kecamatan Cimanggu pada 3 Juni 2026. Korban merupakan seorang perempuan yang sedang berjaga di warung milik kakaknya.

Saat itu, tersangka datang berpura-pura sebagai pembeli. Ia sempat berbincang dengan korban, menanyakan barang dagangan, memesan kopi, hingga menanyakan keberadaan suami korban.

Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas kalung yang dikenakan korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Modusnya hampir sama di setiap lokasi. Pelaku mencari korban yang sudah lanjut usia dan memilih tempat-tempat sepi yang jauh dari keramaian sehingga memudahkan dirinya melakukan aksi penjambretan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus kejahatan jalanan yang pernah beraksi di wilayah Jawa Barat. Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari, membeli barang, serta berfoya-foya.

Selain kasus di Cimanggu, polisi mengungkap pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain. Bahkan sempat viral di media sosial pelaku yang menggunakan helm warna pink menjambret lansia di Karangpucung.

Total terdapat enam tempat kejadian perkara yang berhasil diidentifikasi, dengan rincian tiga kasus di Majenang, serta masing-masing satu kasus di Cimanggu, Karangpucung dan Wanareja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, untuk lebih berhati-hati saat mengenakan perhiasan di tempat umum serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....