Polresta Banyumas Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

  • 30 Mei 2026 16:12 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas — Respons cepat jajaran Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, berhasil mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri setelah seorang pria yang diduga masuk ke rumah warga tanpa izin diamankan masyarakat di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengatakan laporan diterima petugas sekitar pukul 01.50 WIB melalui telepon dari warga yang melaporkan adanya orang mencurigakan di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai tempat kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kembaran segera mendatangi lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, anggota mendapati warga sudah berkumpul dan seorang terduga pelaku telah diamankan. Petugas kemudian memberikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum,” kata Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria berinisial ADS (28), warga Kecamatan Sokaraja, diketahui masuk ke area rumah milik seorang warga berinisial SS (46) tanpa izin. Ia sempat berada di lantai dua bangunan sebelum akhirnya diketahui oleh pemilik rumah.

Korban yang mendengar suara mencurigakan kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan keberadaan pria tersebut. Warga sekitar selanjutnya membantu mengamankan yang bersangkutan hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang maupun upaya pengambilan barang berharga. Dari keterangan yang diperoleh, pria tersebut diduga masuk ke lokasi untuk mencari pakaian dalam perempuan yang dijemur guna dilihat dan difoto.

Kapolresta menjelaskan, dari informasi yang dihimpun petugas, yang bersangkutan juga diduga memiliki riwayat gangguan perilaku dan pernah menjalani pemeriksaan medis, meskipun tidak dilakukan secara berkelanjutan.

“Tidak ditemukan kerugian materiil dalam kejadian ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dan keluarga yang bersangkutan sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mediasi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pria tersebut telah membuat surat pernyataan dan diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak kepolisian sebagai bentuk pembinaan.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mengedepankan proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menghadapi suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....