Polres Tegal Kota Klarifikasi Video Pengejaran Mobil Berplat Palsu di Kota Tegal

  • 30 Mei 2026 04:26 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Polres Tegal Kota memberikan klarifikasi terkait video viral pengejaran sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam yang dikejar petugas kepolisian dan warga hingga memasuki wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan plat nomor palsu dan sempat melaju secara membahayakan saat hendak diperiksa petugas. Jum’at (29/5/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat anggota Satlantas Polres Brebes melaksanakan patroli malam usai apel serah terima piket di sekitar exit Tol Brebes Timur. Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Toyota Calya bernomor polisi AB 9478 IA dengan gerak-gerik mencurigakan sebelum akhirnya dilakukan pengecekan nomor kendaraan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan hasil pengecekan menunjukkan nomor polisi yang digunakan kendaraan tersebut palsu atau tidak terdaftar dalam data registrasi kendaraan. Saat hendak dihentikan secara persuasif untuk pemeriksaan, pengemudi justru melarikan diri dan memacu kendaraan dengan cara zig-zag hingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Petugas berupaya menghentikan kendaraan secara persuasif, namun pengemudi tidak mengindahkan dan justru melarikan diri dengan cara zig-zag sehingga membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKBP Heru.

Pengejaran kemudian berlanjut hingga memasuki wilayah hukum Polres Tegal Kota. Dalam proses pengejaran, kendaraan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi pengemudi sebagai pria berinisial FM (50), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Pengemudi juga terbukti bersalah dengan tidak mematuhi perintah petugas kepolisian saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan keamanan.

AKBP Heru menyampaikan polisi masih mendalami motif penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan tersebut. Polisi juga memastikan tidak ditemukan narkoba, senjata tajam, maupun pengaruh alkohol saat pemeriksaan dilakukan.

“Kita masih melakukan pendalaman terkait motif penggunaan nomor polisi palsu tersebut. Untuk sementara tidak ditemukan narkoba, senjata tajam, maupun alkohol,” ujar AKBP Heru.

Akibat pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan tilang dengan tiga pasal pelanggaran lalu lintas, yakni penggunaan plat nomor tidak sah, ketidaksesuaian identitas kendaraan, serta tidak mematuhi perintah petugas saat pemeriksaan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan identitas kendaraan yang sah dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....