Pemkab Purbalingga Tambah Raperda Desa melalui Perubahan Propemperda 2026

  • 21 Mei 2026 16:03 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga: Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (21/5/2026). Perubahan dilakukan dengan menambahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai regulasi prioritas daerah.

Sambutan Bupati Purbalingga yang dibacakan Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyebutkan perubahan Propemperda menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Penyesuaian itu dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka perlu memasukkan kembali Raperda tentang Desa dalam Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026,” ujar Wabup Dimas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

Ia menjelaskan, sebelumnya usulan Raperda tentang Desa sempat ditunda berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, pemerintah daerah diminta menunggu terbitnya aturan pelaksana Undang-Undang Desa agar penyusunan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan sinkron dengan kebijakan nasional.

Menurutnya, Propemperda menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. “Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah,” katanya.

Sebelumnya, Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 170-19 Tahun 2025 dengan total 16 Raperda prioritas. Namun dalam perkembangannya, empat Raperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dikeluarkan dari daftar Propemperda perubahan.

Keempat perda tersebut meliputi Perda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum, serta Riset dan Inovasi Daerah. Dengan penambahan Raperda tentang Desa dan pengurangan empat Raperda yang telah disahkan, perubahan Propemperda dinilai penting agar tetap relevan dengan kebutuhan regulasi daerah saat ini.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026. Pemkab berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....