Pemkab Purbalingga Perkuat Pemutakhiran DTSEN

  • 19 Mei 2026 16:19 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga: Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Data yang akurat dinilai menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penguatan DTSEN Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 di Pendopo Dipokusumo, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti camat, kepala desa, lurah, serta operator data desa dan kelurahan se-Kabupaten Purbalingga.

Herni mengatakan ketidaktepatan data masih menjadi tantangan yang harus dibenahi bersama. Menurutnya, masih ditemukan warga yang layak menerima bantuan namun belum tercatat, sementara ada pula masyarakat yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih masuk dalam data penerima bantuan.

“Hari ini momennya adalah momen memperbaiki, momen untuk penguatan. Ketepatan kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang kita miliki. Oleh karena itu, penguatan kualitas DTSEN menjadi langkah strategis agar program-program pemerintah benar-benar tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” kata Herni.

Ia menegaskan proses pendataan harus dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi hubungan pribadi maupun kedekatan tertentu. Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta aktif memperbarui data masyarakat, termasuk perubahan kondisi ekonomi, kelahiran, kematian, hingga perpindahan penduduk.

Sementara itu, Kepala Dinsospermades P3A Kabupaten Purbalingga, Muhammad Faturohman, mengatakan rakor digelar untuk membangun kesepahaman dan memperkuat komitmen lintas sektor dalam pemutakhiran DTSEN. Menurutnya, keterpaduan data antarinstansi diperlukan agar kebijakan pemerintah memiliki dasar data yang sama dan sesuai kondisi masyarakat di lapangan.

“Satu data yang akurat adalah fondasi utama keadilan sosial,” ujar Faturohman.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsospermades P3A, Lindhawati, menjelaskan DTSEN bersifat dinamis karena tingkat kesejahteraan masyarakat dapat berubah mengikuti hasil pembaruan data. Pemutakhiran dilakukan setiap bulan oleh desa dan kelurahan bersama Dinsospermades P3A, kemudian diperbarui Badan Pusat Statistik setiap tiga bulan.

Masyarakat juga dapat mengusulkan perubahan data apabila ditemukan ketidaksesuaian kondisi di lapangan, baik melalui pemerintah desa dan kelurahan maupun aplikasi Cek Bansos. Usulan tersebut selanjutnya diverifikasi dan dimusyawarahkan sebelum diperbarui ke dalam DTSEN, sehingga data tetap sesuai dengan kondisi masyarakat terkini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....