KAI Daop 5 Purwokerto Imbau Warga Waspada di Seluruh Perlintasan Kereta

  • 19 Mei 2026 13:55 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Pasalnya, seluruh perlintasan memiliki potensi risiko kecelakaan apabila pengguna jalan tidak mematuhi rambu lalu lintas dan prosedur keselamatan.

Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Rangga Putramulana, menjelaskan bahwa pada perlintasan kereta api resmi, telah tersedia sejumlah rambu keselamatan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna jalan. Menurutnya, rambu pertama yang harus diperhatikan adalah tanda adanya perlintasan kereta api, biasanya berupa simbol gambar kereta api.

Rambu tersebut menjadi peringatan awal agar pengendara mulai mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan karena akan memasuki area perlintasan sebidang. Selain itu, terdapat rambu Andreas Cross atau tanda silang kereta api yang menunjukkan jenis jalur yang akan dilalui.

Tanda silang tunggal menandakan jalur kereta tunggal, sementara tanda silang ganda menunjukkan jalur ganda (double track) yang memungkinkan kereta melintas dari dua arah berbeda. “Ketika melihat rambu tersebut, pengguna jalan harus mulai mengantisipasi bahwa jalur yang akan dilalui bisa merupakan jalur tunggal maupun ganda, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan,” ujar Rangga dalam wawancara bersama RRI Purwokerto.

Rambu terakhir yang menjadi perhatian adalah tanda berhenti (stop) sebelum perlintasan. Rangga menegaskan bahwa pengguna jalan seharusnya wajib berhenti terlebih dahulu, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan.

“Kalau kita disiplin mematuhi prosedur itu, insyaallah kecelakaan di perlintasan bisa diminimalisir bahkan dieliminasi,” katanya.

Terkait titik perlintasan rawan kecelakaan di wilayah Daop 5 Purwokerto, Rangga menilai seluruh titik memiliki tingkat kerawanan yang sama dan tidak dapat dipetakan hanya pada lokasi tertentu.

Ia menjelaskan, di wilayah Daop 5 Purwokerto terdapat sekitar 122 perjalanan kereta api setiap hari dengan kecepatan operasional yang dapat mencapai 120 kilometer per jam. Dengan frekuensi tersebut, kereta api dapat melintas setiap 20 hingga 30 menit, sehingga potensi risiko kecelakaan dapat terjadi di seluruh perlintasan.

“Tidak ada yang bisa disebut paling rawan, semua perlintasan sama-sama kritis. Bahkan yang dijaga pun tetap memiliki potensi kecelakaan jika pengguna jalan lengah,” katanya.

Karena itu, KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan kereta api dengan mematuhi rambu, tidak menerobos palang pintu, serta tetap berhati-hati meski perlintasan terlihat kecil atau sepi.

“Jangan lengah. Sekalipun perlintasannya kecil dan tampak sepi, kewaspadaan harus tetap dijaga demi keselamatan bersama,” ujar Rangga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....